Senin, 17 Oktober 2011

MADHAB HANAFI DAN MADHAB MALIKI”


MAKALAH
STUDY FIQIH

“MADHAB HANAFI DAN MADHAB MALIKI”

Dosen Pembimbing :
M. Imamuddin, M. A


Oleh Kelompok 4:
1. Khoirul Imami            (08620030)
2. Rina Puji Rahayu A   (08620034)
3. Nur Kholis Hamid     (08620026)






UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
 MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
JURUSAN BIOLOGI
Maret, 2011





BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

            Sudah di maklumi bahwa ilmu fiqh adalah bagian dari ilmu syari’at, karena syari’at ialah ketepatan-ketepatn Allah SWT yang diberikan kepada Rasulullah mengenai tiga aspek yaitu akhlak, akidah dan fiqh. Dalam ilmu fiqh, ternyata para ahli hukum Islam berbeda-beda pendapatnya, sehingga dalam ilmu fiqh terdapat bermacam-macam mazhab.
            Istilah mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madli yaitu Dzahaba. Dzahaba artinya pergi oleh karena itu mazhab artinya tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”
            Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya.
            Walaupun di atas telah diuraikan mengenai mazhab, ada baiknya di sini diadakan analisis perbandingan mengenai macam-macam mazhab, khususnya mazhab hanafi dan maliki yang akan dibahas pada makalah ini, supaya lebih jelas dan gambling bagi mahasiswa lainnya.

1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
1. Apa pengertian madzhab?
2. Apa macam-macam madzhab?
3. Siapa pendiri dari madzhab Hanafi dan Maliki?
4. Bagaimana metode dalam menetapkan hukum menurut madzhab Hanafi dan Maliki?
5. Apa macam-macam kitab dari madzhab Hanafi dan Maliki?

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian madzhab
2.  Untuk mengetahui macam-macam madzhab
3. Untuk mengetahui pendiri dari madzhab Hanafi dan Maliki
4. Untuk mengetahui metode dalam menetapkan hukum menurut madzhab Hanafi dan Maliki
5. Untuk mengetahui macam-macam kitab dari madzhab Hanafi dan Maliki



















BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Madzhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[1]. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa[1].
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Sesungguhnya mazhab fiqih itu bukan hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan[2]. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja. Padahal kita juga mengenal mazhab selain yang 4 seperti mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid , juga mazhab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin , juga ada mazhab Azh-Zahiriyah yang didirikan oleh Daud bion Ali Azh-Zhahiri dan mazhab-mazhab lainnya. Sedangkan yang kita kenal 4 mazhab sekarang ini adalah karena keempatnya merupakan mazhab yang telah terbukti sepanjang zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun. Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh mazhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini. Di dalamnya terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan dan melanggengkan mazhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama.
Para ulama mazhab itu kemudian menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian diajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Mekkah dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang empat itu. Sementara puluhan mazhab lainnya mungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak diantaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya. Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi[3].
2.2 Macam-macam Madzhab
2.2.1 Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar. Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in[4].
Dasar-dasar mazhab Hanafi:
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf[5]. Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari . Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
2.2.2 Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW [6].
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar mazhab Maliki:
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu [7]:
1.      Nashul Kitab
2.      Dzaahirul Kitab
3.      Dalilul Kitab
4.      Mafhum muwafaqah
5.      Tanbihul Kitab, terhadap illat
6.      Nash-nash Sunnah
7.      Dzahirus Sunnah
8.      Dalilus Sunnah
9.      Mafhum Sunnah
10.  Tanbihus Sunnah
11.  Ijma’
12.  Qiyas
13.  Amalu Ahlil Madinah
14.  Qaul Shahabi
15.  Istihsan
16.  Muraa’atul Khilaaf
17.  Saddud Dzaraa’i.
2.2.3 Mazhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah [8]: Al-Um.
Dasar-dasar mazhab Syafi’i:
1.      Al-kitab
2.      Sunnah Mutawatirah
3.      Al ijma’
4.      Khabar ahad
5.      Al- Qiyas
6.      Al Istishab
2.2.4 Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
1.      Nash Al Qur-an atau nash hadits.
2.      Fatwa sebagian Sahabat.
3.      Pendapat sebagian Sahabat.
4.       Hadits Mursal atau Hadits Doif.
5.       Qiyas.

2.3 Madzhab Hanafi
2.3.1 Pendiri
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha. seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah.[9] Perkataan "Hanif" dalam bahasa Arab berarti "cenderung" pada agama yang benar. Menurut riwayat lain dijelaskan bahwa gelar "Abu Hanifah" itu beliau peroleh karena sedemikian eratnya dengan tinta. Kata "Hanifah" itu menurut lughat Irak artinya "dawat" atau "tinta".
Abu Hanifah memiliki ilmu yang luas dalam semua kajian Islam hingga ia merupakan seorang mujtahid besar (imamul a"zdam ) sepanjang masa. Meskipun demikian ia hidup sebagaimana layaknya dengan melakukan usaha berdagang dalam rangka menghidupi keluarga. Dengan prinsip berdiri di atas kemampuan sendiri, ia prihatin juga terhadap kepentingan kaum muslimin , terutama bagi mereka yang berhajat akhlak yang mulia yang dimilikinya mampu mengendalikan hawa nafsu, tidak goyah oleh imbauan jabatan dan kebesaran duniawi dan selalu sabar dalam mengahadapi berbagai cobaan. Meskipun ia berdagang ia hidup sebagai kehidupan sufi dengan zuhud, wara, dan taat ibadah. Kalau kita hayati kehidupannya maka akan tampak kepada kita bahwa Abu Hanifah hidup dengan ilmu dan bimbingan umat dengan penuh kreatif, hidup dengan kemampuan sendiri tidak memberatkan orang lain. Disamping menjalankan usaha dagangnya. ia juga hidup dengan ibadah yang intensif siang dan malam.

2.3.2 Metode penentuan hukum
Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil daripada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.[10]
Dasar-dasar Mazhab Hanafi Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
            Adapun metodenya dalam Fiqh sebagaimana perkataan beliau sendiri: “Saya mengambil dari Kitabullah jika ada, jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah dan         Metode yang dipakainya itu jika kita rincikan maka ada sekitar 7 Ushul Istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah: al-Qur’an; Sunnah, Ijma’, Perkataan Shahabat, Qiyas, Istihsan dan ‘Urf (Adat).
1. Al-Qur’an, Abu Hanifah memandang al-Qur’an sebagai sumber pertama pengambilan hukum sebagaimana imam-imam lainnya. Hanya saja beliau berbeda dengan sebagian mereka dalam menjelaskan maksud (dilalah) al-Qur’an tersebut, seperti dalam masalah mafhum mukhalafah.
2. Sunnah/Hadits, Imam Abu Hanifah juga memandang Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an sebagaimana imam-mam yang lain. Yang berbeda adalah beliau menetapkan syarat-syarat khusus dalam penrimaan sebuah hadits (mungkin bisa dilihat di Ushul Fiqh), yang memperlihatkan bahwa Abu Hanifah bukan saja menilai sebuah hadits dari sisi Sanad (perawi), tapi juga meneliti dari sisi Matan (isi) hadits dengan membandingkannya dengan hadits-hadits lain dan kaidah-kaidah umum yang telah baku dan disepakati.
3. Ijma’, Imam Abu Hanifah mengambil Ijma’ secara mutlak tanpa memilah-milih, namun setelah meneliti kebenaran terjadinya Ijma’ tersebut.
4. Perkataan Shahabah, metode beliau adalah jika terdapat banyak perkataan Shahabah, maka beliau mengambil yang sesuai dengan ijtihadnya tanpa harus keluar dari perkataan Shahabah yang ada itu, dan jika ada beberapa pendapat dari kalangan Tabi’in beliau lebih cenderung berijtihad sendiri.
5. Qiyas, belaiu menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum.
6. Istihsan, dibandingkan imam-imam yang lain, Imam Abu Hanifah adalah orang yang paling seirng menggunakan istihsan dalam menetapkan hukum.
7.Urf, dalam masalh ini Imam Abu Hanifah juga termasuk orang yang banyak memakai ‘urf dalam masalah-masalah furu’ Fiqh, terutama dalam masalah sumpah (yamin), lafaz talak, pembebasan budak, akad dan syarat.
Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

2.3.3 Kitab-Kitab
 Kemanapun beliau pergi, senantiasa membawa tinta guna mencatat Ilmu Pengetahuan yang diperoleh dari para guru beliau. Setelah beliau menjadi ulama besar di Jazira Arab, terkenal dengan sebutan Imam Abu Hanifah. Selanjutnya, hasil Ijtihad beliau tentang hukum-hukum Islam disebut "Mazhab Imam Hanafi".Dalam sebuah riwayat dikatakan ,para ulama Hanafiah (yang bermazhab Hanafi) membagi fiqih beliau menjadi tiga tingkatan:
1.)    Tingkatan pertama dinamakan "Masa-ilul-ushul". Kitabnya bernama "Dhairu-Riwayah". Berisi masalah-masalah yang diriwayatkan Imam Hanafi dan para sahabatnya seperti Imam Abu Yunus, Imam Muhammad bin Hasan, dan lain-lain. Dalam arti, kitab ini berisi kupasan dan ketetapan beliau tentang masalah agama tercampur dengan buah pikiran para sahabat beliau.
Imam Muhammad bin Hasan menghimpun "Masa Ilul-Ushul" itu dalam enam kitab "Dlahitur-Riwayyah" yaitu :
a. Kitab "Al-Mabsuth",
b.  Kitab "Al-Jami'ush Shageir",
c.  Kitab "Al-Jamiul-Kabir",
d.  Kitab "As-Sairush-Shagir",
e.  Kitab "As-Sairul Kabir", dan
f.  Kitab "Az-Zidayat."
2.)     Tingkatan kedua dinamakan "Masa-Illun-Nawadir", yaitu masalah-masalah agama yang diriwayatkan oleh Imam Hanafi dan para sahabatnya dalam kitab yang lain. "Kaisaniyyat" yang disusun oleh Imam Muhammad bin Hasan. kemudian kitab "Al-Mujarrad" oleh Imam Hasan bin Ziyad.
3.)     Tingkatan ketiga dinamakan "Al-Fatawa wal Waqi'at". Kitab ini berisi masalah-masalah agama yang dari istinbathnya para ulama mujtahjid bermahzab Hanafi yang datang kemudian. Mereka ini melakukan Ijtihad unuk menjawab masalah-masalah agama yang keterangannya tidak mereka dapati dalam kitab-kitab mazhabnya kitab "Al-Fatma wal waqi'at" yang pertama, yaitu kitab "An-Nawasil" dihimpun oleh Imam Abdul Laits As Samarqandy yang wafat pada tahun 375 Hijriyah.
Imam Hanafi wafat pada usia 70 tahun. Tepatnya pada bulan Rajab tahun 150 Hijriyah. Jenazah beliau dimakamkan di kubur Al-Khaizaran, Baghdad. Beliau wafat setelah sekian lama mendekam dalam penjara karena menolak memangku jabatan sebagai hakim negara.



2.4 Madzhab Maliki
2.4.1 Pendiri
            Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia, yang merupakan penjabaran dan perluasan pendapat-pendapat beliau dalam bidang fiqh sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditempuh oleh beliau.
             Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Pada perkembangan selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW. Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Sebagaimana Imam Abu Hanifah sebagai Mujtahid ahli ibadah, maka demikian pula Imam Malik. Hal ini dapat dilihat dari riwayat yang mengatakan bahwa “ beliau bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW pada setiap malam”.  Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa beliau adaalh seorang ahli ibadah, sebab orang yang dapat bermimpi bertemu dengan Nabi tak lain kecuali ahli ibadah.
            Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits. Dan merupakan suatu kebanggaan baginya bahwa Imam syafi’I sendiri adalah termasuk salah seorang murid beliau dan kemudian menjadi imam madzhab pula [11].      
                Sebagai ulama hadits, ia menempati kedudukan yang khas di antara bintang –bintang ilmuwan berbakat seperti penghimpun hadits terkenal Imam Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan bahwa ia selalu menjauhi pergaulan dengan bukan cendekiawan. Menurut Imam Hanbal, dialah penghimpun satu-satunya yang mendapat gelar kehormatan tidak pernah menyiarkan hadits sebelum ia sendiri yakin dan puas. Ia begitu dihargai oleh para ilmuwan lainnya, sehingga ketika pada suatu kali orang bertanya pada Imam Hanbal mengenai seorang perawi, Imam Hanbal menjawab, perawi itu pastilah dapat dipercaya, karena Imam Malik telah menyiarkan rawinya.
            Para ahli hadits, ilmuwan sezaman dan sesudahnya amat memuji hasil intelektual yang dicapainya. Abdur Rahman ibn Mahdi, umpamanya, mengatakan tak ada ahli hadits yang lebih besar dari pada Imam Malik di dunia ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'I menyanjungnya sebagai ahli hadits. Ia juga seorang ahli hukum. Lebih dari 60 tahun ia memberi fatwa di Madinah.
            Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.
            Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki.
            Madhab Imam Maliki tumbuh kembang pertama di Madinah kemudian tersiar ke negeri Hijaz, perkembangan Madzhab Imam Maliki pernah surut di Mesir karena pada masa itu berkembang pula madzhab syafi’I dan sebagian pendukungnya mengikuti Madzhab syafi’i tetepi pada zaman Ayyubuyah Madzhab Maliki kembali hidup. Sebagaimana di Mesir,demikian juga di Andalus dimasa pemerintahan Hisyam ibn abd. Rahmanya para ulama yang mendapat kedudukan tinggi menjabat sebagai Hakim Negara adalah mereka yang menganut Madzhab Maliki sehingga madzhab ini tumbuh subur dan berkembang pesat.

2.4.2    Metode Penentuan Hukum Imam Maliki
Imam Maliki mempunyai kesamaan dengan Imam Abu Hanafi, ia adalah seorang yang taat ibadah, rajin, sungguh-sungguh dan senang mempelajari ilmu. Ia adalah seorang ulama besar dalam Ilmu Hadist dan terkadang kalau meriwayatkan sebuah fatwa ia sangat memperhatikan dan sangat hati-hati sekali, seperti yang terungkap dalam perkataannya “Saya tidak pernah meriwayatkan sebuah Hadist, adapun metode istidlal yang digunakan olehnya: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ahl Al- Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad Dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlalah Al- Mursalah, Saad Al-Zara’i, Istishab, Syar’u Man Qoblana Syar’un Lana”[12].
Istidlal dan faktor-faktor yang mempengaruhi Imam Malik dalam menetapkan Hukum Islam, Imam Malik adalah seorang Mujtahid dan ahli Ibadah sebagaimana halnya Imam Abu Hanifah, karena ketekunan dan kecerdasannya Imam Malik tumbuh sebagai seorang ulama’ terkemuka terutama dibidang ilmu hadits dan fiqh.
Metode Istidlal dalam menetapkan hukum Islam Mazhab (Maliki) ini berpegang pada:
1. Al-Qur'an
2. Hadits Rasulullah yang dipandang sah
3. Ijma'ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
4. Fatwa sahabat (sahabat besar fatwa yang berwujud Hadits yang wajib diamalkan didasarkan pada a- naql)
5. Khabar Ahad dan Qiyas(sesuatu yang datang dari Rosulallah)
6. Al Ihtisan (beralih dari satu qiyas ke qiyas lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syariat ditururnkan).
Imam Maliki adalah salah satu madzhab atau tokoh ulama’ yang sangat terkenal sebagai pemikir Islam dibidang Fiqih dan Hadits yang kemudian dewasa ini masih menjadi kiblat sebagian orang atau komunitas muslim berpijak untuk pengambilan keputusan hukum Islam yang dianut oleh sekitar 15 % ummat muslim Afrika Utara dan Afrika Barat, hal ini kaitannya dengan sosok seorang tokoh Islam, karakter pemikirannya serta karya karyanya yang dapat bertahan hidup sampai dewasa ini.
Di dalam mengistimbatkan hukum syari’ Imam Malik membuat patokan antara lain :
1.      Nash (kitabulloh dan sunnah rosul yang mutawatir)
2.      Dhohir nash
3.      Dalil nash (mafhum mukhalafah)
4.      Amal perbuatan penduduk madinah
5.      Khobar ahad (yang dirowikan seseorang)
6.      Ijma’
7.      Fatwa salah seorang sahabat
8.      Qiyas
9.      Ihtisan
10.  Syadzdari’ah (menutup jalan yang membawa kerusakan)
11.  Mura’atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat)
12.  Istihshab (berpegang pada hokum semula)
13.  Masholikhul mursalah
14.  Syari’at sebelum islam “3
Dari patokan-patokan ini dapatlah diketahui system istinbat Imam Malik. Diantaranya yang tidak ditempuh mujtahid lain adalah :
1.      Sunnah
Syarat-syarat dalam menerima sunnah/al-hadits imam malik tidak membuat syarat yang berat sebagaimana Imam Abu Hanifah. Imam Malik dapat menerima khobar ahad asalkan sanadnya shohih atau khasan walaupun berlawanan dengan qiyas ataupun amal perbuatan rowinya. Syarat yang penting dalam menerima khobar ahad itu tidak bertentangan dengan amalan penduduk Madinah. Juga orang yang merowikannya dari kalangan ‘ulama hijaz.
2.      Amal perbuatan orang Madinah
Imam Malik memandang bahwa amalan penduduk Madinah dapat dijadikan hujjah, yakni dapat dijadikan dalil: malahan beliau mendahulukan atas qiyas dan khobar ahad karena Imam Malik amal perbuatan ahli Madinah menempati riwayat orang banyak (jama’ah) dari Rasulullah saw. Sedang riwayat jama’ah dari jama’ah (mutawatir) lebih utama didahulukan daripada riwayat seorang dari seorang (khobar ahad). Di atas pandangan inilah Imam Malik bahwa amal perbuatan penduduk Madinah lebih kuat dari qiyas dan khobar ahad. Pandangan ini mendapat tantangan yang keras dari para Mujtahidin terutama Imam Syafi’i dan Laits bin Saad dan abu Yusuf.
3.      Qoul Shahaby (fatwa salah seorang sahabat)
Fatwa shahabyyakin fatwa salah seorang shahabat kalau ternyata syah sanadnya, sedang sahabat tersebut terkenal dari kalangan ‘ulama sahabat dan fatwa nya tidak bertentangan dengan sunnah Rosul yang shoheh, maka Imam Malik memandang bukan saja dapat dijadikan dalil malahan didahulukan atas qiyas.
4.      Masholikh mursalah
Yaitu sifat yang diduga akan membawa kemaslahatan. Sifat mana tidak ada ketegasan dari nash untuk dianggap atau ditolak, yang oleh karenanya disamakan masholihul mursalah.
2.3.3    Karya-Karya Imam Maliki
Imam Malik telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi Hadits-Hadits yang Sahih dan Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in, dan juga mengandungi Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas, tafsir , tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini adalah merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam ditulis sempurnanya, setelah Al-Qur’an dan Hadist. Al-Muwatta ingin dijadikan kitab dan Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan tawadu’ menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau dan menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di Andalus atau Spain.
Imam Malik mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitabnya Al-Mutawatta’ itu kemudian memilihnya selama bertahun tahun bahkan ada riwayat yang mengaakan bahwa dalam hal ini Imam Malik telah mengumpulkan 4000 hadits sampai iya wafat tinggal 1000 saja. Hadits-hadits itu dipilih Imam Malik tiap tahun mana yang lebih sesuai untuk kaum muslimiin dan yang paling mendekati kebenaran dalam waktu yang lama yaitu 40 th.
Adapun yang dimaksud kandungan dari aspek fiqih adalah karena kitab Almuwathta’ itu disusun berdasar sistematika dengan bab-bab layaknya kitab fiqih, antara lain : taharoh, kitab salat, kitab zakat, kitab syiam, Nikah dll. Setiap kitab dibagi lagi beberapa pasal yang tiap fasalnya mengandung fasal-fasal sejenis , seperti fasal salat jumat, salat syafar dan lainnya dengan demikian hadits-hadits didalam Almutawathta’ menyerupai kitab fiqih.
Kitab Al mudawwamah al kubra merupakan kumpulan risalah yang memang tidak kurang dari 1036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al furat yang berasal dari tunis. Asad ibn furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan pernah mendengar Almutawathta’ dari Imam Malik kemudian ia pergi ke Irak, Mesir dan wilayah timur tengah bertemu dengan murid Imam Abu Hanifah Abu Yusuf dan Muhammad membicarakan tentang aliran fiqih Irak, Mesir bertemu dengan Qasim berbicara tenteng hasil pertemuannya di Mesir ditanyakan kepada murid Imam Malik dan ditanyakan terutama pada Qaasyim dan jawaban-jawaban itulah yang kemudian dijadikan buku Almudawwanah tersebut.
Adapun karya-karya dari Imam Malik diantaranya, kitab Muwaththa, Al- Mudawanah Al-Qubra, di antara sahabat yang membantu mengembangkan mazhabnya adalah: Usman Ibn Al-Hakam Al-Juzami, Abdurrahman Ibn Khalid Ibn Yazid Ibn Yahya, Abd.Rahman Ibn Al-Qasyim, Asyab Ibn Abd Aziz Ibn Abd Al- Hakam, Haris Ibn Miskin dan orang-orang yang ada dimasa mereka.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum islam. Dasar pendirian yang diturut, karena telah penuh percaya. Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Biasa disebut Imam Hanafi. Lahir 80 H dan wafat tahun 150 H, di Baghdad. Abu Hanifah berdasar Persia, digelari Al-Imam Al-‘Adham (Imam Agung ), menjadi tokoh panutan di Iraq, penganut aliran Ahlur ra’yi, dan menjadi tokoh sentral. Diantara manhaj Istinbathnya yang terkenal adalah Ihtihsan. Fiqh Abu Hanifah yang menjadi rujukan utama madzhab Hanafi ditulis oleh dua orang muridnya yang utama ; Imam Abu Yusuf Ibrahim dan Imam Muhammad bin Hasan As-Syaibaniy. Imam Malik bin Anas, biasa disebut Imam Maliki. Lahir 93 H dan wafat 179 H pada usia 86 tahun di Madinah. Imam Malik dikenal sebagai “Imam Dar Al-Hijrah”. Imam Malik adalah seorang yang Ahli Hadits yang sangat terkenal sehingga kitab monumentalnya yang berjudul “Al Muwatha” dinilai sebagai kitab hadits hukum yang paling shahih yang menjadi rujukan ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Imam Malik juga memiliki konsep istinbath yang berpengaruh sampai sekarang. Kitabnya berjudul “Al-Maslahh Al-Mursalah” dan “Amal Ahlu Madinah”.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Mansur, Asep Saifudin. 1984. Kedudukan Mazhab dalam Syari’at Islam. Pustaka Al Husna : Jakarta Pusat
Arifin, Bey.1985.Menuju Kesatuan Paham Tentang Mazhab. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Djazuli.2006. Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki. diakses pada tanggal 7 Maraet 2011.
Ibrahim, Muslim. 1989. Pengantar Fiqh Muqaaran. Erlangga : Jakarta
Yusuf, Hamdani. 1986. Perbandingan Madz-Hab. Aksara Indah : Semarang




[1] Http://j:/ Mazhab I. Htm.
[2] Yusuf, Hamdani, 1986. Perbandingan Madzhab. Aksara Indah : Semarang. Hal 7-10.
[3] Http:// Media Muslim. Info. Htm
[4] Hasbhi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang Jakarta, Jilid Satu, 1978, Hal. 173.
[5] Khudlari Bek, Tarikh Tasyri’al Islami, Attijuariyatul Kubra, Mesir, 1976. Hal. 230.
[6] KHudlari Bek, Op. Cit, Hal. 243-245.

[7] Ibrahim Hoesen, Perbandingan Mazhab, Balai Pustaka dan Perpustakaan Islam, Yay. Ihya Ulumaddin Indonesia, Jakarta. Hal. 18.

[8] Ahmad Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Terjemahan Mukhtar Yahya, Jaya Murni, Jakarta, 1973, Jilid Satu, Hal.198-199.

[9] Penjelasan Mazhab http://assunnah.or.id diakses pada tanggal 5 maret 2011
[10] Imam Mazhab
[11] Ibrahim Hoesen, Perbandingan Mazhab, Balai Pustaka dan Perpustakaan Islam, Yay. Ihya Ulumaddin Indonesia, Jakarta. Hal. 18.

[12] KHudlari Bek, Op. Cit, Hal. 243-245.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar